Selamat datang di Desa Banyuresmi

Artikel

Pembinaan Perangkat Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2026

12 Juni 2026 09:06:02  Administrator  5 Kali Dibaca  Berita Desa

Banyuresmi, 09 Juni 2026 — Pemerintah Kecamatan Banyuresmi melaksanakan kegiatan Pembinaan Perangkat Desa Tingkat Kecamatan yang bertempat di Aula Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Banyuresmi beserta jajaran Kecamatan Banyuresmi dan diikuti oleh perangkat desa sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan tertib administrasi, penguatan disiplin kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Dalam arahannya, Sekretaris Kecamatan Banyuresmi menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga diperlukan peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penyampaian materi pembinaan, kegiatan juga menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa serta sarana komunikasi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Banyuresmi semakin siap mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, terkait pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintahan desa.
  5. Ketentuan pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Dokumentasi kegiatan: Aula Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut — Selasa, 09 Juni 2026.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl H. Hasan Arif No 208, Kec. Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Desa : Banyuresmi
Kecamatan : Banyuresmi
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44191
Telepon : 081223183252
Email : de54banyuresmi21@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:105
    Total Pengunjung:127.542
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.75
    Browser:Mozilla 5.0